Pria Ini Ditangkap Karena Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Bocah yang Dikenalnya Lewat Aplikasi TikTok
RIAU24.COM - Seorang karyawan perusahaan berusia 34 tahun telah ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 10 tahun yang berteman dengannya di aplikasi berbagi video TikTok.
Polisi mengatakan Tatsuhiro Sawada, seorang penduduk Kota Fuchu Tokyo, dituduh melakukan tindakan tidak senonoh terhadap gadis itu di sebuah hotel di Kota Machida pada 30 Agustus, Sankei Shimbun melaporkan. Sawada mengatakan kepada polisi bahwa dia bertemu dengan gadis itu di TikTok, yang populer di kalangan remaja dan anak di bawah umur.
Polisi mengatakan Sawada membujuk gadis itu ke toko serba ada di Machida, setelah itu dia membawanya ke sebuah hotel. Di sana, dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis itu, termasuk mencium dan memeluknya di luar keinginannya. Dia membawanya berkeliling Machida selama sekitar dua jam sebelum melepaskannya.
Menurut polisi, Sawada mulai menghubungi gadis itu di TikTok pada bulan Juni dan bertemu dengannya beberapa kali sebelum insiden di hotel. Gadis itu mengklaim bahwa setelah dia menciumnya beberapa kali, dia memberi tahu Sawada bahwa dia tidak ingin melihatnya lagi. Sawada kemudian mengancamnya dengan menyatakan, "Saya tahu alamat rumah Anda" dan "Saya akan mati di depan rumah Anda."
Juga diketahui bahwa Sawada ditempatkan dalam masa percobaan setelah dihukum karena melakukan hubungan seksual yang tidak sah dengan seorang gadis sekolah dasar yang dia temui di sebuah situs kencan online.