Bangun Gedung Utama yang Terbakar, Segini Anggaran yang Diajukan Kejagung
RIAU24.COM - Pihak Kejaksaan Agung mengajukan anggaran sebesar Rp 400 miliar khusus untuk pembangunan Gedung Utama yang habis terbakar pada bulan lalu.
"Sehubungan dengan terjadinya musibah kebakaran pada tanggal 22 Agustus 2020 yang mengakibatkan kerusakan berat pada seluruh bangunan gedung utama kejaksaan sehingga mengganggu kelancaran tugas pokok, maka diperlukan pembangunan kembali gedung tersebut," ujar Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimiladi dilansir dari Detik.com, Senin, 14 September 2020.
"Oleh karena itu kejaksaan memohon kiranya Komisi III DPR dapat mendukung dan menyetujui tambahan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp 400 miliar untuk pembangunan kembali gedung utama kejaksaan," ujarnya lagi.
Namun demikian, dia menyebutkan aktivitas Kejaksaan Agung tetap berjalan. Seluruh aktivitas masih dilakukan di Ragunan dan Ceger.
"Kami pastikan seluruh aktivitas kerja di beberapa bidang kejaksaan yang terdampak kebakaran tetap dapat berjalan. Sementara ini menempati gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan di Ragunan dan Ceger," kata dia.
Kemudian, untuk total anggaran tambahan yang diajukan Kejagung yakni Rp 2,5 triliun. Untuk diketauhi, saat ini tercatat pagu anggaran indikatif dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 6,9 triliun.