Bupati Kuansing Himbau Perangkat Daerah dan ASN serta Perangkat Desa, Lakukan Pengawasan dan Sosialisasikan SE Netralitas
Dan menindaklanjuti Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 226/K.RI-05/PM.04/VIII / 2020 tanggal 13 Agustus 2020, tentang Netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2020.
zxc2