Bupati Kuansing Himbau Perangkat Daerah dan ASN serta Perangkat Desa, Lakukan Pengawasan dan Sosialisasikan SE Netralitas
RIAU24.COM - KUANSING- Menghadapi Pesta Demokrasi yang akan digelar secara serentak pada 9 Desember mendatang. Seluruh ASN diminta selama pelaksanaan Pilkada 2020 nanti agar netral.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F berbunyi Penyelenggara Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas Netralitas.
zxc1
Dan menindaklanjuti Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 226/K.RI-05/PM.04/VIII / 2020 tanggal 13 Agustus 2020, tentang Netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2020.
zxc2
Dikatakannya, Dirinya senantiasa ingin membangun pemerintahan yang sejuk, serta jauh dari sifat otoriter terhadap jajarannya. Disadarinya bahwa pemerintahan ini tidak boleh dibangun di atas kecemasan orang lain. Bupati juga melakukan kegiatan pencegahan bersama pejabat pembina kepegawaian, dalam rangka menjaga Netralitas ASN selama penyelenggaraan Pilkada di Kuansing.
"Dihimbau kepada para Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa lingkup Pemkab Kuansing, untuk melakukan Pengawasan dan Mensosialisasikan SE Netralitas ASN, terhadap aparatur yang berada dalam lingkungan kerjanya masing-masing," tuturnya.