Menu

Di Tengah Jalan, Penggugat Cabut Gugatan, Puskopkar Terbukti Pemilik Sah Kebun Sawit 350 Ha di Rohul

Riki Ariyanto 16 Sep 2020, 21:53
Kuasa hukum Puskopkar Riau, Dr. Nudirman Munir SH, MH, didampingi rekannya E. Sangur, SH, MH dari kantor Nudirman Munir & Associates Jakarta, dan Sekretaris Puskopkar Riau, Nusirwan menggelar konfrensi pers usai sidang di PN Pekanbaru, Rabu (16/9) (foto/ist)
Kuasa hukum Puskopkar Riau, Dr. Nudirman Munir SH, MH, didampingi rekannya E. Sangur, SH, MH dari kantor Nudirman Munir & Associates Jakarta, dan Sekretaris Puskopkar Riau, Nusirwan menggelar konfrensi pers usai sidang di PN Pekanbaru, Rabu (16/9) (foto/ist)

RIAU24.COM -  PEKANBARU- Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Provinsi Riau, semakin terbukti secara hukum sebagai pemilik tanah dan kebun kelapa sawit seluas sekitar 350 ha di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul). Itu setelah penggugat Iswahyudi Ashari, yang menggugat Reza Albi cs di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, mencabut gugatan.

zxc1


Dalam perkara ini Iswahyudi sebagai penggugat ingin mengajukan akta pengikatan jual beli tanah kepada Reza Albi cs sebagai tergugat terhadap objek tanah dan kebun kelapa sawit, yang mereka lakukan pada April 2018 silam.

Atas gugatan tersebut, Puskopkar Provinsi Riau, turut melakukan gugatan sebagai pihak penggugat intervensi, karena objek gugatan mereka adalah aset organisasi Puskopkar Riau.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua