Menu

Di Tengah Jalan, Penggugat Cabut Gugatan, Puskopkar Terbukti Pemilik Sah Kebun Sawit 350 Ha di Rohul

Riki Ariyanto 16 Sep 2020, 21:53
Kuasa hukum Puskopkar Riau, Dr. Nudirman Munir SH, MH, didampingi rekannya E. Sangur, SH, MH dari kantor Nudirman Munir & Associates Jakarta, dan Sekretaris Puskopkar Riau, Nusirwan menggelar konfrensi pers usai sidang di PN Pekanbaru, Rabu (16/9) (foto/ist)
Kuasa hukum Puskopkar Riau, Dr. Nudirman Munir SH, MH, didampingi rekannya E. Sangur, SH, MH dari kantor Nudirman Munir & Associates Jakarta, dan Sekretaris Puskopkar Riau, Nusirwan menggelar konfrensi pers usai sidang di PN Pekanbaru, Rabu (16/9) (foto/ist)

zxc2

Hasilnya, baru memasuki sidang ketiga di PN Pekanbaru, penggugat Iswahyudi Ashari sudah mengajukan pencabutan gugatan. Lalu dilanjutkan pada sidang keempat, majelis hakim PN Pekanbaru, langsung mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut.

“Dengan pencabutan gugatan itu, semakin menguatkan dugaan kami, bahwa ada upaya rekayasa hukum terhadap objek tanah dan kebun kelapa sawit tersebut. Untung saja, sidang gugatan ini terendus dengan kita. Sehingga kita bisa hadir sebagai penggugat intervensi,” ujar kuasa hukum Puskopkar Riau, Dr. Nudirman Munir SH, MH, didampingi rekannya E. Sangur, SH, MH dari kantor Nudirman Munir & Associates Jakarta, usai persidangan di PN Pekanbaru, Rabu (16/9) .

Halaman: 123Lihat Semua