Di Tengah Jalan, Penggugat Cabut Gugatan, Puskopkar Terbukti Pemilik Sah Kebun Sawit 350 Ha di Rohul
Artinya, sambung Nudirman, jika gugatan mereka berlangsung tanpa kehadiran pihaknya sebagai pengguggat intervensi, bisa jadi hakim akan mengeluarkan putusan pengesahan akta pengikatan jual beli yang sudah mereka lakukan.
“Kalau itu sempat terjadi, maka keberadaan Puskopkar sebagai pemilik lahan dan kebun tersebut akan semakin dilemahkan. Tapi alhamdulillah, itu tidak sampai terjadi, karena mereka akhirnya mencabut gugatan tersebut, karena mungkin sudah tau hasilnya akan seperti apa,” tambahnya.
Baca juga: Cipta Kondisi Kamtibmas Dan Pilkada Yang Aman, Kapolsek Rambah Cooling System Di Desa Koto Tinggi
Agenda sidang kemarin mestinya tanggapan penggugat dan tergugat, sekaligus menjawab gugatan penggugat intervensi. “Tapi akhirnya tidak terjadi, dan justru penggugat Iswahyudi Ashari mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Dengan begitu, sidang sudah selesai,” tambahnya.