Di Tengah Jalan, Penggugat Cabut Gugatan, Puskopkar Terbukti Pemilik Sah Kebun Sawit 350 Ha di Rohul
Baru-baru ini, Puskopkar Riau memang melakukan sejumlah penguasaaan aset, setelah adanya putusan hakim Mahkamah Agung yang menolak dan membatalkan gugatan perdata H. Ronni Abdi Cs, yang menginginkan kepengurusan di Puskopkar Riau.
Dengan putusan tersebut, maka Puskopkar Riau secara kelembagaan harus dijalankan secara sah dan berkekuatan hukum oleh kepengurusan Albeny Yuliandra sebagai Ketua, dan Nusirwan sebagai sekretaris.
Sejak itu, Puskopkar Riau melakukan inventarisir aset dan menguasainya, termasuk tahan dan lahan kebun sawit seluas 350 ha di Km 41 Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darusalam, Rokan Hulu.
Sejak itu, Puskopkar Riau melakukan inventarisir aset dan menguasainya, termasuk tahan dan lahan kebun sawit seluas 350 ha di Km 41 Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darusalam, Rokan Hulu.