Pemkab Pelalawan Larang Mobnas Digunakan Untuk Politik Pilkada 2020
RIAU24.COM - PELALAWAN- Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan mengeluarkan surat tentang larangan penggunaan kenderaam dinas operasional dan jabatan, untuk kepentingan pilkada.
zxc1
Surat yang tertuang satu rangkap, isinya menyampaikan kepada seluruh kepala OPD dan pemegang kendaraan dinas jabatan atau operasional untuk tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan lainnya, yang berhubungan dengan Pilkada yang tidak dibenarkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
zxc2
Dalam surat ini menyampaikan pesan apabila kendaraan dinas berada pada pihak terkait di luar ketentuan yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar dapat ditarik dan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah
Kenderaan dinas milik Pemkab Pelalawan, sangat dikawatirkan dijadikan operasional peserta pilkada. Pasalnya, saat ini banyak mobil dinas berseliweran menggunakan plat hitam, yang diduga digunakan operasional salah satu tim Bapaslon.