Menu

Amril : Saya Tak Gunakan Uang Dari Bos PT CGA, Uang 1,9 Miliar Itu Hasil Usaha

Khairul Amri 18 Sep 2020, 11:35
Foto persidangan
Foto persidangan

Sementara, KPK  juga menyita uang Rp1,9 miliar dari rumah dinas mantan kepala desa di Negeri Sri Junjungan itu. Kepada hakim, Amril menjelaskan bahwa uang itu merupakan hasil usahanya di luar jabatan.

"Uang itu saya kumpulkan dari usaha sawit yang saya simpan untuk membantu anak yatim," tegas Amril.

Terkait dakwaan menerima gratifikasi dari pengusaha sawit, Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan Adyanto sebesar Rp10.907.412.755, Amril menyatakan itu murni usahanya sawit. Uang itu diterima berdasarkan perjanjian pada tahun 2014 hingga 2019.

Tuturnya, di tempat kelahirannya di Kecamatan Pinggir ada belasan perusahaan sawit. Saat itu, Amril mengaku sudah menjadi pengepul sawit masyarakat untuk dimasukkan ke perusahaan.

Karena pekerjaannya ini, apalagi saat itu Amril juga sebagai anggota DPRD, Jonny Tjoa dan Adyanto datang kepada dirinya. Kedua pengusaha itu ingin Amril mengajak masyarakat memasok sawit ke perusahaan.

"Datang sendiri keduanya, kemudian ada perjanjian dan kesepakatan bersama tanpa paksaan di bawah notaris," ulas Amril menjawab pertanyaan majelis hakim dan Jaksa KPK, termasuk kuasa hukumnya, Asep Ruhiat.

Halaman: 234Lihat Semua