KPK Gadungan Manfaatkan Pergelaran Pilkada 2020
Saat ini, terdapat pelaku kejahatan, kata Firli, dengan mengaku sebagai pegawai KPK dan mitra KPK yang bisa membantu mengisi LHKPN dengan bayaran.
LHKPN sendiri adalah syarat pencalonan bagi calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada.
Baca juga: Bongkar Pagar Laut Bambu, 1.500 Personel, Kendaraan Tempur Amfibi, Puluhan Kapal Karet Diterjunkan
Baca juga: Pembongkaran Pagar Laut tak Sejalan Dengan Arahan Prabowo, Siapa 'Tuhan' Dibalik Kasus Ini?
Padahal, kata Firli, sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dan gratis alias tidak dipungut biaya apa pun.