Polres Kuansing Datangkan Saksi Ahli IPB, Guna Lengkapi Perkara Karhutla
RIAU24.COM - KUANSING- Guna untuk menekan terjadinya tindak pidana kerusakan lingkungan, yang berawal dengan adanya tindak pidana pembakaran lahan, penyidik Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuansing melakukan penangkapan pelaku pembakaran lahan yang terjadi di Dusun Cengar, Desa Seberang Cengar Kecamatan Kuantan Mudik, pada tanggal 4 September 2020.
zxc1
Keseriusan ini dibuktikan oleh Penyidik Polsek Kuantan Mudik dan Polres Kuansing, dengan mendatangkan ahli kebakaran hutan dan lahan, guna memperkuat bukti formil dan materil dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto. S.Ik. MM dalam releasanya kepada wartawan, Sabtu (19/9).
Sedangkan Saksi Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dari IPB dipimpin Prof. DR. Ir. Bambang Hero Sahardjo. M. Agr akan melakukan interogasi saksi - saksi, dan penyidik serta mengambil sample tanah dan tanaman di areal kebakaran tersebut.