Polres Kuansing Datangkan Saksi Ahli IPB, Guna Lengkapi Perkara Karhutla
Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dan atau Pasal 108 UU RI No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman maksimal 10 Tahun Penjara," Jelas Kapolres.