Setelah Sandiaga Uno, Menantu Jokowi Juga Rangkul Eks Napi Korupsi Jadi Timses di Pilkada Medan, Demokrat Sindir Begini
Meski demikian, dia mengatakan masuknya Abdillah merupakan urusan kubu Bobby-Aulia. Jansen mengaku yakin warga Medan bisa menilai konsistensi antara ucapan dan tindakan Bobby soal pemberantasan korupsi.
Terkait hal itu, sebelumnya Sugiat Santoso yang merupakan juru bicara Timses Bobby dan pasangannya Aulia, menilai tak ada masalah terkait bergabungnya Abdillah. Menurutnya, masuknya nama Abdillah telah diperhitungkan secara matang.
"Nggak lah, kalau hadirnya Bang Abdillah itu yang pertama dia pernah menjabat sebagai Wali Kota Medan, banyaklah pembangunannya merata di Kota Medan. Kedua, jaringan Abdillah sangat luas. Sekaligus tempat bertanya Bobby-Aulia di pilkada nanti untuk membangun Kota Medan," tuturnya.
Abdillah merupakan Wali Kota Medan dua periode, yaitu 2000-2005 dan 2005-2010. Namun jabatan di periode kedua Abdillah tidak genap dijalaninya karena urusan hukum pada 2008. Dia terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK, yaitu kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD. Saat itu, Abdillah dijerat KPK bersama-sama dengan wakilnya yang bernama Ramli.
Abdillah kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah wajib membayar uang pengganti Rp17,8 miliar.
Hukuman Abdillah dipangkas di tingkat banding hingga dikuatkan pada tingkat kasasi menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp12,1 miliar.