Lima Kades dan Camat Bantan Dipanggil Bawaslu Bengkalis Terkait Netralitas, Berikut Namanya
RIAU24.COM - BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, telah melakukan pemanggilan terhadap 5 orang Kepala Desa (Kades) dan Camat Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Pemanggilan tersebut terkait adanya indikasi mengadakan kegiatan turnament bola kaki yang menghadirkan salah paslon pada pilkada Bengkalis 2020 ini.
Perbuatan mereka menghadirkan salah satu paslon tersebut diduga kuat melanggar netralitas sebagai pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin mengatakan bahwa upaya pemanggilan itu bermula dari investigasi tim internal Bawaslu Kabupaten Bengkalis.
"Ke 5 Kades dan Camat Bantan telah hadir untuk dimintai klarifikasi, Senin 21 September 2020 sore kemarin di Kantor Bawaslu Bengkalis Jalan Antara,"ujar Mukhlasin, Selasa 22 September 2020.
"Kemarin sudah kita mintai klarifikasi, tujuanya untuk memastikan netralitas mereka. Selanjutnya, jika memang terbukti mengarah mendukung paslon tersebut tentu akan ada sangsi yang akan diberikan sesuai aturan berlaku,"ujarnya.