Cakupan PSBM Bakal Dipersempit, Pemko Pekanbaru Rencanakan Penerapan di Lingkungan RT/RW
RIAU24.COM - PEKANBARU - Sepekan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Kecamatan Tampan telah diterapkan. Untuk kedepannya Pemerintah Kota Pekanbaru bakal mempersempit lingkup PSBM. Tidak hanya mencakup Kecamatan seperti di Tampan, namun akan diterapkan di tingkat RW dan RT.
"Itu sebenarnya sudah menjadi wacana kita. Tapi tentu harus dikaji dulu efektivitas pelakaanaannya oleh gugus tugas," kata Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).
Lebih lanjt disampaikannya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama gugus tugas akan melihat perkembangan penerapan PSBM yang telah diberlakukan di Kecamatan Tampan sejak 15 September lalu.
Jika perkembangan sebaran wabah meningkat, tidak menutup kemungkinan pemerintah kota akan memberlakukan PSBM hingga ke tingkat kelurahan hingga RT dan RW di wilayah Kecamatan Tampan.
"Jadi untuk tingkat RT dan RW memungkinkan, karena konsep yang kita berlakukan saat ini kan berskala mikro. Mikro ini bisa kita buat di tingkat kelurahan dan RT RW," ungkapnya.
Begitu juga dengan kecamatan lain, jika sebaran wabah juga mengalami peningkatan, maka akan diberlakukan PSBM. Saat ini gugus tugas masih lakukan evaluasi penerapan PSBM di Kecamatan Tampan.