Bawaslu Bengkalis Himbau Pasangan Calon Tak Lakukan Kampanye di Luar Jadwal
RIAU24.COM - BENGKALIS - Bakal calon bupati dan wakil bupati Bengkalis yang telah mendaftarkan di KPU Bengkalis dan Rabu 23 September 2020 ditetapkan sebagai pasangan calon sah.
Berkaitan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Bengkalis menghimbau kepada seluruh pasangan calon agar tidak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua komisioner pengawas antar hubungan lembaga Bawaslu Bengkalis Usman menyampaikan bahwa sesuai jadwal sebagaimana diatur PKPU Nomor 5 Tahun 2020, kegiatan kampanye bagi masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dimulai pada tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang.
“Kita menghimbau dan mengingatkan agar setiap pasangan calon nantinya jangan sampai melakukan kegiatan kampanye sebelum jadwalnya atau di luar jadwal yang sudah ditetapkan,” ungkap Usman, Rabu 23 September 2020.
Usman kembali menegaskan, jika ada pasangan calon yang melaksanakan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran tindak pidana pemilihan.
"Apalagi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, sudah secara tegas mengaturnya,"ucapanya.