Bawaslu Bengkalis Himbau Pasangan Calon Tak Lakukan Kampanye di Luar Jadwal
“Pada Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 jelas mengatur sanksi bagi pasangan calon yang melakukan kampanye di luar jadwal. Adapun sanski yang dapat diberikan berupa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” tegas Usman.
Lanjut Usman, sebelum kegiatan kampanye dimulai, kepada seluruh pasangan calon maupun tim pemenangan untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun sebelum tahapan kampanye ditetapkan oleh KPU.
“Mari kita jaga bersama-sama agar penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bengkalis berjalan dalam situasi dan kondusif. Patuhi setiap peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku. Termasuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap rangkaian kegiatan penyelenggaraan pemilihan,”pungkas Usman.