Sejumlah Mantan Anggota Tim Mawar Diangkat Jokowi Untuk Menduduki Jabatan Strategis di Kementrian Pertahanan
Pada 1999, Pengadilan Tinggi Militer Jakarta menghukum komandan Tim Mawar dan sepuluh anggotanya antara 12 sampai 22 bulan penjara. Lima dari anggota tersebut dicopot dari jabatannya dan diberhentikan dari TNI, termasuk Yulius. Namun, setelah mereka mengajukan banding atas putusan pengadilan, tidak ada yang diberhentikan. Pada 2016, empat anggota Tim Mawar - Dadang, Yulius, Fausani Syahrial Multhazar, dan Nugroho Sulistyo Budi - dipromosikan ke posisi strategis di pemerintahan.
Yulius dipromosikan menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Kepulauan Riau, sedangkan Dadang dipromosikan menjadi BNPT. Penunjukan Yulius dan Dadang ke Kementerian Pertahanan terjadi setelah Prabowo menunjuk Ketua Kadarsyah Kadirussalam Nusyirwan, mantan Panglima Tim Mawar, sebagai salah satu asisten khusus kementerian pada Desember tahun lalu.
Aktivis HAM mengecam penunjukan jenderal militer untuk posisi tersebut, dengan direktur eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa Jokowi telah melanggar janjinya sendiri untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu di negara tersebut.
“Alih-alih membawa tersangka pelanggaran HAM masa lalu ke pengadilan, pemerintah justru menempatkan mereka di kekuasaan. Mereka yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh diberi posisi kepemimpinan baik di militer maupun jabatan struktural lain di pemerintahan, ”kata Usman. Dia menuntut pemerintah segera mengusut pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kasus aktivis yang hilang. Kurangnya komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut, kata Usman, hanya akan memperpanjang budaya impunitas.