Menu

Mulai Senin Depan, Terjaring Ops Yustisi Tidak Pakai Masker Akan Dikenakan Sanksi Pidana Denda

Lina 26 Sep 2020, 23:34
Mulai Senin Depan, Terjaring Ops Yustisi Tidak Pakai Masker Akan Dikenakan Sanksi Pidana Denda (foto/lin)
Mulai Senin Depan, Terjaring Ops Yustisi Tidak Pakai Masker Akan Dikenakan Sanksi Pidana Denda (foto/lin)

RIAU24.COM -  SIAK- Mulai Senin pekan depan (27/09/2020), Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Covid 19 Kabupaten Siak akan memberlakukan sangsi pidana berupa denda sebesar 150 Ribu Rupiah, kepada para pelanggar kepatuhan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

zxc1


Operasi Yustisi akan diberlakukan menyusul disahkannya Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak, sebagai upaya menekan jumlah kasus penularan Covid 19 yang cukup signifikan di Kabupaten Siak. 

“Dalam hal penanganan penularan wabah Covid 19 ini diperlukan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi untuk menerapkan protokol kesehatan misalnya memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. Namun melihat lonjakan kasus penularan di Kabupaten Siak, tingkat kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan kembali melalui pelaksanaan Operasi Yustisi” Kata Wakil I Kepala Sekretariat Gugus Tugas  Penanganan Covid Kabupaten Siak Budhi Yuwono di Siak Sri Indrapura, Kamis sore (24/9/20). 

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua