Dua Pelaku Pembunuh Pemilik Rental Mobil Pekanbaru Diringkus Di Panti Pijat
RIAU24.COM - Pekanbaru - Dalam waktu sepekan pasca tewasnya pengusaha pemilik rental mobil @rentalmobil_pku pada Senin, 21 September 2020 lalu di Tualang Kabupaten Siak, dengan kondisi terikat didalam sebuah sumur.
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau bersama Satreskrim Polres Siak berhasil membekuk dua pelaku pembunuhan korban M Alhadar (28) di wilayah provinsi Sumatra Utara.
Kedua pelaku diringkus saat tengah berada di sebuah panti pijat di daerah Binjai Sumutra Utara pada Jumat, 25 September 2020. Bahkan kedua pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas karena mencoba lari saat akan diringkus.
Pelaku berinisial AN dan DF berperan mengontak korban untuk menyewa mobilnya, lalu keduanya juga terlibat langsung melakukan penganiayaan hingga menghilangkannya nyawa korban.
"Saya mengucapkan turut berduka pada istri korban, dan terimakasih pada tim yang telah bergerak cepat dan meringkus para pelaku," ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Minggu, 27 September 2020 siang.
Irjen Agung menuturkan, para pelaku ini terbilang lihai. Bahkan mereka juga berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak dari pengejaran kepolisian.
"Pelaku cukup lihai, dari Langkat pindah ke Binjai, dan kita ditemukan di sebuah panti pijat," sebut jenderal bintang dua tersebut yang juga didampingi Direktur Reskrimum Kombes Zain Dwi Nugroho.
Ditegaskan Irjen Agung, dengan ditangkapnya AN dan DV ini, jajarannya tidak akan berhenti sampai di situ saja. Polda Riau bakal terus memburu dua pelaku lainnya. "Kita akan kejar, Insya Allah tak lama lagi ditangkap," pertegasnya.
Diberitakan sebelumnya, jasad Alhadar yang merupakan pengusaha mobil rental di Pekanbaru ini ditemukan di dalam sebuah sumur pada 21 September 2020 lalu. Pada jasad korban tak ditemukan identitas, hingga akhirnya sang istri yang sejak beberapa hari lalu kehilangan kontak dengan almarhum memastikan, bahwa jenazah yang ditemukan itu merupakan Alhadar.