Ssstt! Kata Walikota Ada Dua Rumah Sakit di Pekanbaru Buang Limbah Medis Sembarangan, Ini Buktinya
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pemko Pekanbaru sudah mencatat dua rumah sakit yang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis. Dua rumah sakit ini ketahuan membuang limbah B3 medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar (Kecamatan Rumbai) dan Pangkalan Kerinci (Kabupaten Pelalawan).
Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Minggu (27/9/2020), mengatakan, ia bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sudah membahas persoalan limbah B3 medis pada 24 September lalu. Perlu diketahui, limbah B3 media dihasilkan sekitar 30 rumah sakit, 300 klinik, rumah bersalin, dan laboratorium. Perusahaan yang mengangkut limbah B3 medis yang tercatat di DLHK ada sembilan.
Dari sembilan perusahaan, hanya satu yang memenuhi standar. Sementara itu, pabrik penghancur limbah B3 tidak ada di pulau Sumatera.
Mesin penghancur limbah medis hanya ada di Tangerang, Jawa Barat. Pasalnya, setiap rumah sakit tak memiliki mesin incinerator (penghancur limbah medis) di Pekanbaru.
Makanya, limbah medis harus diangkut ke Tangerang. Limbah medis ini harus diangkut dengan kendaraan berstandar tinggi.
Tetap sebelum dikirim ke incinerator di Tangerang, limbah medis yang dibutuhkan minimal 5 ton. Untuk mencapai berat tersebut dibutuhkan waktu sekitar tiga atau empat hari.