DLHK Tegaskan Hanya 2 Perusahaan Ini Secara Resmi Pungut Sampah di Pekanbaru
RIAU24.COM - PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menyatakan, hanya ada dua perusahaan yang di kerjasama kan oleh pihaknya dalam melakukan pengambilan dan pemungutan sampah.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, dua perusahaan yang dikerjasamakan yaitu PT Godang Tuah Jaya dan PT Samhana. Mereka ditunjuk Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui DLHK untuk pengambilan sampah di beberapa zona di Pekanbaru.
"Mereka yang bertanggung jawab untuk pengambilan sampah. Jadi, kalau ada diluar itu yang melakukan pengambilan maka ilegal," kata Agus Pramono belum lama ini.
Menurutnya, saat ini masih ada oknum atau kelompok yang melakukan pengambilan sampah dan melakukan pemungutan retribusi sampah ke pemukiman warga. Kondisi itu juga menjadi sorotan Walikota Pekanbaru Firdaus terkait pengelolaan sampah oleh DLHK Pekanbaru.
Ia menegaskan, bagi yang mengambil sampah apalagi memungut retribusi sampah di luar dsri petugas yang ditunjuk oleh DLHK dan perusahaan yang dikerjasamakan, itu adalah ilegal.
"Kalau ilegal artinya bisa pidana," tegasnya.