DLHK Tegaskan Hanya 2 Perusahaan Ini Secara Resmi Pungut Sampah di Pekanbaru
Dikatakannya, untuk wilayah Rumbai dan Rumbai Pesisir yang mengambil sampah adalah dari petugas DLHK langsung. Sedangkan di luar wilayah itu, diambil oleh dua perusahaan yang dikerjasamakan.
Menurutnya, jika ada pihak swasta selain dari dua perusahaan yang dikerjasamakan itu ingin mengambil dan mengelola sampah, pihaknya mengarahkan agar bekerja sama dengan dua perusahaan tersebut.
"Sesuai dengan sektornya masing-masing, silahkan.Tapi jangan diambil retribusi, dilarang itu," jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini realisasi PAD dari sektor retribusi sampah DLHK Pekanbaru sudah meraup Rp4,2 miliar, dari target Rp5,2 miliar pada tahun 2020.
Berdasarkan capaian retribusi sampah tersebut, pihaknya diminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk meningkatkan lagi target yang akan dicapainya. Pemko meminta DLHK agar menambah target capaian retribusi sampah menjadi Rp7,5 miliar.
"Kalau Rp5,2 miliar tertutupi, tapi kalau target ditambah menjadi Rp7,5 miliar kita usahakan semaksimal mungkin," tutupnya.