61 Warga Tanpa Masker Terjaring Razia Tim Yustisi Polsek Kuantan Mudik
RIAU24.COM - KUANSING- Jajaran Polsek Sektor Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, melaksanakan Kegiatan Yustisi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan.
zxc1
Kegiatan ini dilakukan bersama Tim Yustisi Kecamatan yang terdiri dari Polsek, Koramil, Kantor Camat, Puskesmas, dengan lokasi sekitar Jembatan Lubuk Jambi, Rabu (30/9).
Dalam kesempatan tersebut, Tim Yustisi Kecamatan Kuantan Mudik berhasil menangkap sebanyak 61 Orang yang tidak menggunakan masker. " Bagi warga yang tidak memakai masker, maka akan diberikan Sanksi," Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Faizal Aliza, SH.
zxc2
Menurutnya, Razia Masker ini dilakukan setiap harinya bersama Tim Yustisi Kecamatan, yang sesuai dengan Peraturan Bupati Kuansing Nomor 42 Tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan. " Pada hari ini warga yang terjaring razia, karena tidak memakai masker sebanyak 61 orang.
Dan bagi warga yang tidak memakai masker, diberikan sanksi berupa teguran secara lisan dan Sanksi Sosial. " Ini sesuai dengan Perbup," ujarnya.
Sebab pada saat dilakukan razia oleh Tim Yustisi Kecamatan Kuantan Mudik, didapatkan sebanyak 61 warga yang tidak memakai masker di saat beraktivitas di luar rumah. " Ini kan sangat disayangkan sekali, di saat masa Pandemi Virus Corona Covid-19, masih banyak masyarakat yang keluar rumah yang tidak memakai masker," ujarnya prihatin.
Sehingga bagi warga yang kedapatan atau tertangkap karena tidak memakai masker, maka diberikan sanksi berupa sanksi sosial yaitu berupa pengalungan tulisan pelanggar Perbup 42 tahun 2020. " Kedepannya sanksi yang akan di berikan bagi pelanggar Perbup ini, akan dilakukan teguran tertulis bersama instansi terkait," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya mohon dukungan kepada semua komponen masyarakat untuk kegiatan ini, karena tanpa dukungan kita semuanya kegiatan ini tidak akan terlaksana," harapnya.