Menu

Tim Gabungan Bawaslu Tertibkan 255 APS Paslon Bupati/wakil Bupati Pilkada 2020

Dahari 1 Oct 2020, 01:42
Penertiban APS paslon pilkada Bengkalis 2020
Penertiban APS paslon pilkada Bengkalis 2020

RIAU24.COM - BENGKALIS - 255 Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkalis ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kab. Bengkalis, Rabu 30 September 2020, kemarin.

Ratusan APS yang ditertibkan tersebut di antaranya, baleho, spanduk dan juga sticker peserta paslon pilkada Bengkalis 2020.

Komisioner Bawaslu Bengkalis, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Usman menyampikan bahwa Alat peraga sosialisasi ini tidak masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2020. 

"Alat Peraga sosialisasi yang masih terpasang tersebut telah melanggar ketentuan dan bukan jenis APK yang di fasilitasi KPU maupun yang di cetak oleh pasangan calon pasca di tetapkannya sebagai calon bupati dan wakil bupati," ungkap Usman, Rabu 30 September 2020 petang kemarin.

Menurut Usman, penertiban dilakukan, merespon surat himbauan yang telah dilayangkan Bawaslu Kabupaten Bengkalis beberapa hari yang lalu kepada setiap pasangan calon Bupati dan wakil Bupati.

"Sebenarnya kami dari awal meminta kepada pasangan calon untuk menertibkan sendiri APS yang masih terpasang tersebut. Namun, hingga batas waktu yang telah kami tetapkan tidak ada respon maka tim bawaslu yang terdiri dari Bawaslu bengkalis, Panwaslu, PKD dan Satpo PP langsung terjun kelapangan untuk menertibkan APS tersebut,"ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua