PT Adei Plantation : Sarpras Karhutla Kami Lengkap, Rutin Diperiksa Instansi Terkait
RIAU24.COM - PELALAWAN- PT Adei Plantation meyakini, pihaknya tidak ada melanggar aturan terkait pemenuhan sarana prasana pemadam kebakaran di perusahaan tersebut.
zxc1
"Sarpras kami lengkap, secara rutin diperiksa dan dipantau oleh instansi terkait,"kata M. Sempakata Sitepu, SH, pengacara PT Adei Plantation usai sidang di Pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis, 1 Oktober 2020.
Sempakata mengatakan, instansi yang secara rutin memeriksa dan turun kelapangan adalah Dinas Perkebunan Pelalawan dan Riau, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Riau.