RIAU24.COM - PELALAWAN- PT Adei Plantation meyakini, pihaknya tidak ada melanggar aturan terkait pemenuhan sarana prasana pemadam kebakaran di perusahaan tersebut.
Baca Juga: KPU Pelalawan Libatkan PPK untuk Cek Ulang Surat Suara Pilkada 2024
"Sarpras kami lengkap, secara rutin diperiksa dan dipantau oleh instansi terkait,"kata M. Sempakata Sitepu, SH, pengacara PT Adei Plantation usai sidang di Pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis, 1 Oktober 2020.
Sempakata mengatakan, instansi yang secara rutin memeriksa dan turun kelapangan adalah Dinas Perkebunan Pelalawan dan Riau, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Riau.
Baca Juga: Kirim Stiker Paslon di Grup WA, Camat Pelalawan Diadukan ke BKN
"Selain kita yang melaporkan secara rutin, instansi-instansi ini juga rutin turun, 6 bulan sekali misalnya. Setiap turun sarpras kita diperiksa,"jelasnya.
Selama ini, tidak pernah ada cacatan atau teguran dari instansi-instansi ini dalam setiap turun dan melihat langsung kelapangan. "Artinya, semua sarpras kami lengkap,"tegasnya.
Direktur PT Adei Plantation Goh Keng Ee juga mengatakan, instansi terkait secara rutin turun dan memeriksa sarpras Karhutla PT Adei Plantation. "Ya datang pak Hakim, periksa dokumen dan peralatan kita,"katanya.
"Jadi tak pernah dikatakan instansi yang turun kesana itu, sarana ini kurang. Misalnya, menara api kurang jumlah dan kurang tinggi, embung air yang kurang?"tanya Hakim Ketua Bambang Setiawan, SH, MH.
"Tidak pernah pak hakim,"jawab Goh Keng Ee.