Jaksa KPK Menuntut Hukuman Tujuh Tahun Bagi CEO Perusahaan Dalam Kasus Korupsi Bakamla
RIAU24.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman tujuh tahun penjara kepada Rahardjo Pratjihno, direktur utama kontraktor telekomunikasi PT CMI Teknologi, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Mereka juga menuntut agar dia membayar denda sebesar Rp 600 juta (US $ 40.356). “[Kami] meminta hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menyatakan Rahardjo Pratjihno bersalah melakukan korupsi,” kata jaksa dalam persidangan, Jumat.
Rahardjo diduga menyuap pejabat Bakamla sebesar Rp 3,5 miliar untuk memenangkan tender pengadaan Sistem Pengawasan Pesisir Tulang Punggung untuk memajukan pengawasan maritim dewan, yang disebut Sistem Informasi Terpadu Bakamla.
Total nilai kontrak proyek tersebut dilaporkan sekitar Rp 170 miliar. Rahardjo konon memberikan suap kepada salah seorang staf Bakamla, Ali Fahmi, melalui perantara Hardy Stefanus. Ia juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp 60 miliar karena hanya menggunakan sekitar Rp 70 miliar dari total Rp 134 miliar yang dikucurkan Bakamla untuk proyek pengadaan tersebut. Rahardjo dijerat pasal 2 dan 18 UU No 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi, lapor kompas.com.