Menu

Diproses di Jakarta, Tersangka Penghina Wapres Terancam 6 Tahun Kurungan

Riko 3 Oct 2020, 14:15
Ma'ruf Amin (net)
Ma'ruf Amin (net)

RIAU24.COM -  Pelaku penghina wakil presiden Ma'ruf Amin, SM yang ditangkap Dit Siber Bareskrim dibawa ke Jakarta untuk diproses. Ia sebelumnya ditangkap di rumahnya Jumat 2 Oktober 2020 pagi tadi pukul 07.00 WIB di Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

”Prosesnya diambil alih oleh Dit Siber Bareskrim dari Polres Tanjung Balai. Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan melakukan penyitaan berupa tiga lembar screenshoot postingan Facebook, dan 1 flashdisk berisi profil akun Facebook,” kata kata Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, mengutip dari Beritasatu. Jumat 2 Oktober 2020.

Polisi menyebut berdasar pemeriksaan sementara, motif pelaku memosting foto Wapres dengan bintang porno asal Jepang Shiego Tokuda atau yang biasa disebut Kakek Sugiono karena kecewa dengan pernyataan Ma'ruf Amin di YouTube.

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Pelaku terancam pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Halaman: Lihat Semua