Menu

DPR Setuju RUU Ciptaker Disahkan di Paripurna 8 Oktober, Hanya Demokrat dan PKS Tak Setuju

Riko 4 Oct 2020, 09:18
Foto (internet)
Foto (internet)

"Ketiga, Konsep RBA (Risk Based Approach) menjadi dasar dan menjiwai RUU Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik," ucapnya.

Keempat, Willy menambahkan, RUU Cipta Kerja juga menyepakati adanya kebijakan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar. Kelima RUU Cipta Kerja juga menyepakati kebijakan pengintegrasian 1 (satu) peta nasional, yang meliputi wilayah darat dan laut.

Keenam, RUU Cipta Kerja juga mengatur mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ketujuh, RUU Cipta Kerja juga mengatur mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.

"Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan undang-undang, panja berpendapat bahwa RUU tentang Cipta Kerja dapat dilanjutkan pembahasannya dalam Pembicaraan Tingkat II yakni pengambilan keputusan agar RUU tentang Cipta Kerja ditetapkan sebagai Undang-Undang," tutur Willy.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai, tidak ada urgensinya RUU Cipta Kerja dibahas dalam masa pandemi ini. Partai Demokrat juga menilai pembahasan RUU Cipta Kerja tidak dilakukan dengan transparan. Selain itu, mantan Sekjen partai Demokrat itu juga menilai, RUU Cipta Kerja berpotensi memberangus hak pekerja dan buruh di Tanah Air.

"Berdasarkan catatan penting di atas maka izinkan kami fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja ini, kami menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif," ungkapnya.

Halaman: 123Lihat Semua