Gara-gara Omnimbus Law, Jutaan Buruh Mogok Nasional, Mahasiswa Galang Kekuatan, Mampukah Goyang Jokowi?
Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.
Dalam aksi mogok nasional nanti, buruh akan menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.
"Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU Nomor 13 Tahun 2003," ujar Said.
Semebtara itu, merespons pengesahan ini, akun resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia di Twitter, @BEMUI_Official berkicau. Dengan diberi judul Berita Duka Dari Senayan, BEM UI menjabarkan tentang pengesahan UU Ciptaker ini.
"Dewan Perwakilan Rakyat dikabarkan telah berubah nama menjadi Dewan Pengkhianat Rakyat seiring dengan telah disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sudah sangat jelas ditentang oleh berbagai kalangan masyarakat," seperti dikutip SINDOnews dari akun Twitter BEM UI, Senin (5/10/2020).
BEM UI menegaskan, mulai detik ini, pengubahan RUU Cipta Kerja menjadi UU, menjadi penanda bahwa negeri kita wajib berduka atas matinya hati nurani dan akal sehat DPR RI dan Pemerintah Indonesia.