Gara-gara Omnimbus Law, Jutaan Buruh Mogok Nasional, Mahasiswa Galang Kekuatan, Mampukah Goyang Jokowi?
RIAU24.COM - JAKARTA - Saat jutaan rakyat sedang kebingungan menghadapi pandemi corona, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih merugikan kaum buruh. Tak terima sikap DPR tersebut, jutaan buruh akan lakukan mogok nasional.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, elemen buruh akan menggelar mogok nasional sejak tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.
Menurut Said, mogok nasional yang rencananya diikuti oleh dua juta buruh itu terkait dengan aksi penolakan disahkannya Omnibus Law. "Dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," kata Said di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Said mengklaim, dua juta buruh yang mengikuti mogok nasional tersebut meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.
Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.
Berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.
Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.
Dalam aksi mogok nasional nanti, buruh akan menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.
"Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU Nomor 13 Tahun 2003," ujar Said.
Semebtara itu, merespons pengesahan ini, akun resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia di Twitter, @BEMUI_Official berkicau. Dengan diberi judul Berita Duka Dari Senayan, BEM UI menjabarkan tentang pengesahan UU Ciptaker ini.
"Dewan Perwakilan Rakyat dikabarkan telah berubah nama menjadi Dewan Pengkhianat Rakyat seiring dengan telah disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sudah sangat jelas ditentang oleh berbagai kalangan masyarakat," seperti dikutip SINDOnews dari akun Twitter BEM UI, Senin (5/10/2020).
BEM UI menegaskan, mulai detik ini, pengubahan RUU Cipta Kerja menjadi UU, menjadi penanda bahwa negeri kita wajib berduka atas matinya hati nurani dan akal sehat DPR RI dan Pemerintah Indonesia.
"Kita harus terus terjaga untuk saling menguatkan dan mengumpulkan kekuatan untuk terus melawan permufakatan jahat yang ingin menyingkirkan kedaulatan rakyat. Jangan sampai kita diam! Terus lawan!" tegasnya.***