Menu

Malam ke-3 Penerapan PSBM di Empat Kecamatan, Tim Gabungan Jaring 155 Pelanggar

Ryan Edi Saputra 6 Oct 2020, 22:19
Tim gabungan
Tim gabungan

Kemudian, Kecamatan Marpoyan Damai, sebanyak 13 orang mendapat sanksi teguran tertulis, sanksi teguran lisan sebanyak 10 orang, dan sanksi kerja sosial 4 orang, sehingga total pelanggar 27 orang. 

Kecamatan Bukit Raya, untuk sanksi teguran tertulis 5 orang, sanksi kerja sosial 5 orang, dan sanksi teguran lisan 20 orang. Sehingga total pelanggar sebanyak 30 orang. 

Kemudian tim juga melakukan hunting dari pusat kota menuju wilayah PSBM, didapati 24 pelanggar. Dimana sebanyak 21 orang diberikan sanksi teguran linsan, dan 3 pelaku usaha diberikan sanksi tertulis berupa membuat pernyataan. 

"Selain pengawasan dan penindakan, tim juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tertib mengikuti aturan selama PSBM," terangnya. 

Ia menekankan, dalam Perwako 160 tahun 2020 terkait pelaksanaan PSBM, pergerakan masyarakat dibatasi dari pukul 21.00WIB hingga pukul 07.00WIB. Ruas Jalan HR Subrantas, Jalan Arifin Achmad, Jalan kH Nasution, dan Jalan Durian dilakukan penyekatan untuk mengurangi pergerakan masyarakat.

Halaman: 12Lihat Semua