Malam ke-3 Penerapan PSBM di Empat Kecamatan, Tim Gabungan Jaring 155 Pelanggar
RIAU24.COM - PEKANBARU -Tim satgas penanganan covid-19 Kota Pekanbaru masih menjaring ratusan pelanggar di empat kecamatan yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro, Senin (5/10) malam.
Pada malam ke ke-3 penerapan serentak PSBM di Kecamatan Tampan, Payung Sekali, Bukit Raya, dan Marpoyan Damai itu, tim gabungan menjaring 155 pelanggar.
Ratusan pelanggar tersebut terjaring dari beberapa ruas jalan, dan tempat makan yang berpotensi menyebabkan kerumunan oleh tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan BPBD Pekanbaru.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, melalui Kabid Ops Pol PP Pekanbaru, Yendri Doni mengatakan, dari ratusan pelanggar yang terjaring, ada tiga pelaku usaha yang diberikan sanksi tertulis. Mereka diminta membuat pernyataan untuk tidak beroperasi lagi diatas jam yang telah ditentukan, dan tidak melayani makan di tempat.
"Ada 3 tempat makan yang kita beri sanksi tertulis. Mereka terjaring saat tim melakukan hunting di Jalan Tuanku Tambusai, SM Amin, dan Jalan Riau," kata Doni, Selasa (6/10).
Ia merinci, jumlah pelanggaran di Kecamatan Tampan berjumlah 74 orang. Sebanyak 10 orang diberikan sanksi berupa kerja sosial, sanksi teguran lisan sebanyak 48 orang. dan sanksi tertulis 16 orang.
Kemudian, Kecamatan Marpoyan Damai, sebanyak 13 orang mendapat sanksi teguran tertulis, sanksi teguran lisan sebanyak 10 orang, dan sanksi kerja sosial 4 orang, sehingga total pelanggar 27 orang.
Kecamatan Bukit Raya, untuk sanksi teguran tertulis 5 orang, sanksi kerja sosial 5 orang, dan sanksi teguran lisan 20 orang. Sehingga total pelanggar sebanyak 30 orang.
Kemudian tim juga melakukan hunting dari pusat kota menuju wilayah PSBM, didapati 24 pelanggar. Dimana sebanyak 21 orang diberikan sanksi teguran linsan, dan 3 pelaku usaha diberikan sanksi tertulis berupa membuat pernyataan.
"Selain pengawasan dan penindakan, tim juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tertib mengikuti aturan selama PSBM," terangnya.
Ia menekankan, dalam Perwako 160 tahun 2020 terkait pelaksanaan PSBM, pergerakan masyarakat dibatasi dari pukul 21.00WIB hingga pukul 07.00WIB. Ruas Jalan HR Subrantas, Jalan Arifin Achmad, Jalan kH Nasution, dan Jalan Durian dilakukan penyekatan untuk mengurangi pergerakan masyarakat.