Minta Jatah Proyek, Pria Ini Nekat Membawa Ular Piton Raksasa ke Kantor Dinas PUPR di Bandung
Sesuai dengan KUHP, J dapat menghadapi hukuman empat tahun penjara karena mengancam atau memaksa pejabat publik.
Belum dikonfirmasi apakah J membawa ular itu hanya untuk menakut-nakuti kepala departemen (kemungkinan besar) atau apakah tersangka akan menggunakan reptil itu sebagai senjata seolah-olah dia adalah muggle Voldemort (memang sangat kecil kemungkinannya).