Politisi Demokrat Akan Laporkan ke Kapolri Tentang Polisi Menendang dan Memukul Massa Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
@peachbaekki: "Pasal 28 E UUD 1945 ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Psal 351 KUHP "penganiayaan dgn luka berat dipidana paling lama 5 tahun" #TolakOmnibusLaw #TolakUUCiptaKerja."
@MatJohar3: "Intinya itu kl demo jgn anarkis,sdgkan pihak kepolisian mengamankan keadaan agar tetap aman,terkendali dgn demo yg kondusif.menurut saya wajarlah kepolisian bertindak jika ada salah satu pendemo yg anarkis."
@MatJohar3: "Intinya itu kl demo jgn anarkis,sdgkan pihak kepolisian mengamankan keadaan agar tetap aman,terkendali dgn demo yg kondusif.menurut saya wajarlah kepolisian bertindak jika ada salah satu pendemo yg anarkis."
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...