Politisi Demokrat Akan Laporkan ke Kapolri Tentang Polisi Menendang dan Memukul Massa Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
RIAU24.COM - Politisi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan akan membawa serius mengenai oknum aparat yang lakukan kekerasan pasa demonstran. Seperti diketahui dan viral di media sosial, beberapa massa tolak omnibus law UU Cipta Kerja alami luka-luka diduga kena pukul atau tendang aparat.
zxc1
Hal itu disampaikan @hincapandjaitan di twitter. "Setiap aparat kepolisian yg didapati memukul, menendang & melakukan kekerasan lainnya terhadap peserta aksi dan terekam dalam video, saya pastikan akan bawa hal ini secara serius kpd Kapolri dan meminta penjelasannya. Jgn sampai ada korban tewas seperti aksi lalu!," cuit @hincapandjaitan.
zxc2
@mateus6396: "Lalu bagaimana dengan masa aksi yang bertindak anarkis dan melukai aparat kepolisian yg menjaga ? Fasilitas yg di rusak ? Siapa yg harus bertanggung jawab?"
@peachbaekki: "Pasal 28 E UUD 1945 ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Psal 351 KUHP "penganiayaan dgn luka berat dipidana paling lama 5 tahun" #TolakOmnibusLaw #TolakUUCiptaKerja."
@MatJohar3: "Intinya itu kl demo jgn anarkis,sdgkan pihak kepolisian mengamankan keadaan agar tetap aman,terkendali dgn demo yg kondusif.menurut saya wajarlah kepolisian bertindak jika ada salah satu pendemo yg anarkis."