Pak Presiden, UU Omnibus Law Ini Memang Harus Dicabut
Ditengah berkecamuknya permasalah yang dihadapi bangsa ini karena situasi pandemi covid 19.
Permasalahan yang bukan hanya di bidang kesehatan tetapi sektor lainya seperti ekonomi, pendidikan, dan lainnya. Kita ambil contoh di bidang perekonomian, BPS merilis pertumbuhan ekonomi Indonesia terkontraksi jauh 5,32% (YoY) yang menunjukkan bahwasanya ada permasalahan yang sangat serius dalam perekonomian. Contoh sederhananya adalah banyaknya UMKM yang gulung tikar diikuti PHK secara besar besaran yang tentu saja membawa multiplier effect terhadap keluarga mereka, masyarakat dan negara ini. Kita asumsikan saja, jika satu orang pekerja menanggung satu orang istri dan dua orang anaknya maka ketika 1 orang pekerja di PHK maka total akan ada 4 orang akan terlantar. Nah, jika PHK yang terjadi di penjuru negeri ini 1.000.000 orang pekerja saja maka akan mengakibatkan orang terdampak sebanyak 4.000.000. Asumsi ini tentu saja jauh lebih kecil dibandingkan dengan angka terjadi dilapangan.
Belum lagi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menggelontorkan dana besar dan signifakan dari APBN dengan angka 695,20 Triliun yang hingga hari ini belum menunjukkan perbaikan ekonomi yang signifikan. Permasalahan serius ini tentu sama terjadi pada sektor lainnya dan akan terlalu panjang untuk dibahas pada satu tulisan ini.
Dari permasalahan-permasalan tersebut, secara logis hal yang utama diselesaikan oleh pemerintah adalah covid 19 dengan segala permasalahannya. Akan tetapi yang terjadi malah berbeda, artinya pemerintah dan PDR RI sudah disorientasi dan salah fokus dalam menangani sesuatu dengan menimbulkan permasalahan baru dan bergejolak di masyatakat Hal ini juga merupakan pelanggaran constitutional ethics yang serius. Undang-Undang Ombibus law ini memiliki banyak poin yang membuat masyakarat menolak dan tergerak untuk turun ke jalan. Beberapa di antaranya sebagai berikut :