Cegah Karhutla, Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan Lakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau
RIAU24.COM - Polsek pangkalan Kuras Polres Pelalawan tetap melakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar Hutan dan lahan. Kegiatan sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan ini tetap di lakukan meski saat ini Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan di sibukkan dengan Pengamanan Kampanye, Selasa (13/10/2020).
Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kali ini di laksanakan oleh Regu UKL 5 (Unit Kecil Lengkap) Polsek Pangkalan Kuras yang di Pimpin oleh Panit I Intelkam Polsek Pangkalan Kuras Iptu Ms.Faisal.
Sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan dilakukan di Jalan Balak Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan kuras Pelalawan.
Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan ini dilakukan agar masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat memahami sanksi Pidana bagi Pelaku pembakaran Hutan.
Kapolsek Pangkala Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan Pembakaran Hutan dan lahan dilakukan setiap hari untuk mengingatkan Masyarakat agar tidak melakukan Pembakaran Hutan.
"Hal ini Bertujuan agar Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat memahami dampak dari pelaku pembakaran hutan serta Masyarakat tidak ada yang membakar hutan atau membuka lahan dengan cara membakar," ujarnya.