Ketua PII Riau Kecam Penganiayaan Kadernya Oleh Polisi
"Kita tahu bahwa Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia. Semestinya jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan represif seperti ini tidak akan terjadi," ungkapnya.
Ketua PW PII Riau Periode 2019-2021 ini mengatakan, bahwa saat swiping oleh aparat kepolisian tersebut, 10 orang kader PII ditangkap. Diantaranya terdapat dua orang kader PII yang berasal dari Provinsi Riau yaitu Agung Hidayat dan Zulherman.
"Akan hal ini kami dari PII Riau mendesak Kapolda Metro Jaya segera membebaskan Pengurus PII yang ditangkap dalam peristiwa penyerangan aparat kepolisian dan memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat kepolisian yang telah melakukan aksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII," pungkasnya. (Rilis)
Ketua PW PII Riau Periode 2019-2021 ini mengatakan, bahwa saat swiping oleh aparat kepolisian tersebut, 10 orang kader PII ditangkap. Diantaranya terdapat dua orang kader PII yang berasal dari Provinsi Riau yaitu Agung Hidayat dan Zulherman.
"Akan hal ini kami dari PII Riau mendesak Kapolda Metro Jaya segera membebaskan Pengurus PII yang ditangkap dalam peristiwa penyerangan aparat kepolisian dan memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat kepolisian yang telah melakukan aksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII," pungkasnya. (Rilis)