Tuding Moeldoko Bermental Komprador, Pemilik Akun Muhammad Basmi Ditangkap dan Dijerat UU ITE
RIAU24.COM - Dikarenakan menghina Kepala KSP Moeldoko, seorang pria bernama Muhammad Basmi ditangkap Bareskrim Polri dan dia pun dijerat dengan UU ITE.
Seperti dikutip dari Detik.com, Basmi ditangkap di kawasan Koja Jakarta Utara, pukul 05.10 WIB tadi. Hal itu dibenarkan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Pranowo.
"Benar," kata dia, Ahad, 18 Oktober 2020.
Basmi, di akun Facebook miliknya menyebut jika Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador. Atas dasar itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
"Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, menambahkan.
Saat ini Basmi sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, satu sim card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi.