Polres Rohul Sita 1,2 Kg Ganja Kering Dari Dua Pengedar Antar Provinsi
Saat diinterogasi, sambung Ipda Totok, tersangka AS Tarigan mengakui ganja miliknya diperoleh dari M.Rambe warga Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumut.
Mendengar pengakuan AS Tarigan, lalu dilakukan pengembangan dengan cara memancing M.Rambe oleh AS Tarigan melalui telepon untuk pesan ganja. Disepakati transaksi sekitar pkl 17.50 WIB disepakati tempat transaksi depan SMA.N 1 Hutaraja Tinggi Padang Lawas Sumut.
"Melihat keberadaan M.Rambe, personel Sat Resnarkoba langsung menangkapnya. Didapati barang bukti (bb) 1 paket besar narkotika jenis ganja sekitar 1 kg, 1 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering berat 1 ons, 1 plastik hitam, 1 unit HP Samsung lipat, 1 unit sepeda motor Honda Cb 150 R dengan nomor polisi BK 2714 KL," sebut Totok.
Baca juga: KPU Rohul Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK
"Melihat keberadaan M.Rambe, personel Sat Resnarkoba langsung menangkapnya. Didapati barang bukti (bb) 1 paket besar narkotika jenis ganja sekitar 1 kg, 1 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering berat 1 ons, 1 plastik hitam, 1 unit HP Samsung lipat, 1 unit sepeda motor Honda Cb 150 R dengan nomor polisi BK 2714 KL," sebut Totok.