Menu

DPM-PTSP Terbitkan 153 Izin Operasional Tempat Usaha Selama Pandemi Covid-19

Ryan Edi Saputra 23 Oct 2020, 09:13
Sekretaris DPMPTSP, Rudi Misdian
Sekretaris DPMPTSP, Rudi Misdian

RIAU24.COM - PEKANBARU - Sejak pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan pelaku usaha mengurus izin operasional. Izin diberikan dengan catatan tempat usaha menerapkan protokol kesehatan.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian mengatakan, sampai kini instansi itu sudah mengeluarkan 153 izin operasional tempat usaha.

"Yang sudah kita proses ada 153 pelaku usaha. Mereka sudah berizin operasional tatanan hidup baru," kata Rudi, Kamis (22/10/2020) kemarin.

Jenis usaha yang telah diterbitkan izin operasional tatanan hidup baru, yakni hotel sebanyak 55 izin, bioskop 7, restoran 32, hiburan 34, supermarket 12, warnet 1, dan jenis usaha lainnya 12.

"Untuk bioskop belum ada yang buka walaupun sudah ada pengajuan izin," jelasnya.

Lanjutnya, Pemko Pekanbaru meminta pelaku usaha yang bersifat menimbulkan kerumunan massa di lokasi usahanya wajib mengajukan proposal kesehatan untuk mendapatkan izin operasional kembali di tengah pandemi covid-19. 

Halaman: 12Lihat Semua