DPM-PTSP Terbitkan 153 Izin Operasional Tempat Usaha Selama Pandemi Covid-19
Proposal tersebut berisi komitmen pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha mereka, dan kepada pengunjung yang datang ke tempat mereka. Pelaku usaha juga harus melengkapi fasilitas penerapan protokol kesehatan, seperti alat pencuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, mewajibkan penggunaan masker, dan menerapkan jaga jarak.
"Setelah mereka mengajukan proposal kesehatan pada kami, ada tim yang akan turun mengecek protokol kesehatan ditempat mereka," jelasnya.
Jika tempat usaha tersebut telah menerapkan protokol kesehatan, barulah izin operasional bisa diterbitkan. Namun, sebelumnya, akan ada petugas dari Satgas Covid-19 yang akan turun melakukan pengecekan.
"Untuk pelaku usaha yang belum mengajukan proposal komitmen protokol kesehatan, ada tim yang mengarahkan supaya mereka mengajukan ke kita agar izin mereka dapat diterbitkan," jelasnya.
Delvi Adri