Mahathir Sebut Umat Muslim Punya Hak untuk Menghukum Prancis
RIAU24.COM - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, mengatakan bahwa umat Muslim memiliki hak untuk membunuh jutaan orang Prancis atas pembantaian di masa lalu. Namun ia tidak menyetujui pembunuhan seorang guru Prancis atas penggunaan kartun Nabi.
Dalam sebuah postingan di blog, Mahathir (95) - seorang pemimpin yang dihormati di dunia Muslim - mengatakan dia percaya pada kebebasan berekspresi tetapi itu tidak boleh digunakan untuk menghina orang lain.
“Muslim memiliki hak untuk marah dan membunuh jutaan orang Prancis atas pembantaian di masa lalu. Tapi pada umumnya Muslim belum menerapkan hukum 'mata ganti mata'. Muslim tidak. Orang Prancis seharusnya tidak melakukannya," kata Mahathir dalam sebuah postingan di blog, yang juga ia posting di Twitter.
“Karena Anda telah menyalahkan semua Muslim dan agama Muslim atas apa yang dilakukan oleh satu orang yang marah, Muslim berhak menghukum Prancis,” sambungnya seperti dikutip Sindonews dari Reuters, Jumat 30 Oktober 2020.
Twitter mengatakan pesan itu melanggar aturannya tentang mengagungkan kekerasan, tetapi diputuskan membiarkannya demi kepentingan publik agar pos tersebut tetap ada.
Beberapa negara mayoritas Muslim telah mengecam pernyataan pejabat Prancis, termasuk Presiden Emmanuel Macron, yang membela penggunaan kartun Nabi Muhammad di ruang kelas sekolah Prancis. Karikatur itu dianggap menghujat umat Islam.
Perselisihan berkobar setelah seorang guru Prancis yang menunjukkan kartun satir Nabi kepada murid-muridnya selama pelajaran kewarganegaraan kemudian dipenggal kepalanya di jalan oleh seorang penyerang asal Chechnya.
Pejabat Prancis mengatakan pembunuhan itu merupakan serangan terhadap nilai inti kebebasan berekspresi Prancis dan membela hak untuk menerbitkan kartun. Macron juga mengatakan akan melipatgandakan upaya untuk menghentikan keyakinan Islam konservatif yang menumbangkan nilai-nilai Prancis.