Menu

Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Polsek Pangkalan Lesung Gelar Operasi Yustisi

Ryan Edi Saputra 30 Oct 2020, 11:03
Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Polsek Pangkalan Lesung Gelar Operasi Yustisi
Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Polsek Pangkalan Lesung Gelar Operasi Yustisi

RIAU24.COM - Polsek Pangkalan lesung melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap Masyarakat Khususnya wilayah Pangkalan Lesung, pada Jumat (30/10/2020).

Kapolsek Pangkalan lesung Polres Pelalawan AKP Nazaruddin. SE mengatakan giat tersebut sesuai dengan peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020, tentang penerapan Displin dan penegakan Hukum protokol kesehatan sebagai mana polsek Pangkalan Lesung melakukan upaya pencegahan dan pemutus, pengendali penyebaran Covid 19 di Kabupaten Pelalawan yang terkusus di wilayah Hukum Polsek Pangkalan Lesung.

"Giat yang dilakukan oleh Polsek Pangkalan Lesung kepada Masyarakat yaitu menyampaikan himbauan terkait protokol kesehatan dalam kegiatan diluar rumah wajib menggunakan masker, jaga jarak antar sesama dan selalu mencuci tangan dan menyampaikan regulasi aturan Hukum terhadap sangsi pidana pelanggaran protokol kesehatan berupa denda uang, goto dan teguran lisan bagi sipelanggar,” terangnya.

Dari hasil giat tersebut dilaporkan tidak ada diketemukan warga yang tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah dan hampir semua mematuhi peraturan kesehatan.

“Harapan kami kepada masyarakat khususnya Kecamatan Pangkalan lesung agar memaruhi protokol kesehatan agar terhindar dari covid 19 yang sedang mewabah ini,” harapnya.