Menu

Melakukan Pencurian Barang Barang Milik Sekolah SMP8 N, D Warga Rupat Ditangkap Polisi

Dahari 2 Nov 2020, 15:12
Tersangka D pelaku pencurian barang milik sekolah
Tersangka D pelaku pencurian barang milik sekolah

RIAU24.COM - BENGKALIS - Jajaran Kepolisian sektor (Polsek) Rupat meringkus satu orang diduga pelaku pencurian sesuai perkara pencurian Pasal 363 KUHPidana.

Satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial D (20) warga Jalan Sultan Sarif Kasim Kelurahan Batupanjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. D diringkus Jumat 30 Oktober 2020 kemarin pukul 01.00 Wib.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menyampaikan bahwa, pelaku pencurian itu tepatnya disebuah rumah korban bernama A (41) seorang PNS warga  Jalan Masjid Gg Sepakat Kelurahan Batupanjang.

Kapolres membeberkan, adapun korban adalah SMP8 Negeri Rupat, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, 1 Lembar Invoice, 1 Lembar Faktur Pajak Pembelian, 9 Unit tablet merek advan Tab 7, 1 Unit Laptop Merk Lenovo dan 9 Kotak Tablet Merk advan Tab 7.

"Awalnya pelapor A selaku PNS ini, menerangkan pada bulan mei tahun 2020 mendapatkan bantuan berupa uang sebesar Rp74 juta diperuntukan untuk pembelian tablet sebanyak 25 unit dan peralatan multi media dari Kemendikbut dengan nama program Bos Afirmasi untuk sekolah daerah terpencil,"ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Senin 2 November 2020.

Diutarakan Kapolres, sesui dengàn peruntukan sekolah, maka uang Rp 74 juta, saat itu korban A belanjakan di Siplah berupa 25 unit tablet dan multimedia, 1 unit kaumputer, 1 unit laptop, 1 unit proyektor, 1 unit hardis external, 1 unit router. Setelah datang barang barang yang dipesan kemudian disimpan dirumah A PNS Rupat dengan alasan disekolah tidak ada penjaga dan trali baru terpasang bulan Oktober 2020.

Kemudian, pada Juli 2020 pihak sekolah rapat bersama wàli siswa untuk membahas tentang pembelajaran jarak jauh dimasa Covid sekaligus ditawarkan kepada wali siswa berupa tablet sebanyak 25 unit untuk 66 siswa dengan sarat menjaga jangan sampai rusak.

"Namun yang pinjam hanya 2 siswa saja. Dikarenakan tablet tersebut tidak banyak yang meminjam maka sisanya 23 unit dibawa kembali kèrumah A pada Rabu tanggal 28 oktober 2020. A pulang kerumah istrinya di duri dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Namun terpasang CCTV yang bisa dipantau lewat HP,"ujarnya.

Pada Hari Jum’at 30 Oktober 2020 Sekira Jam 22.30 wib, pelapor ecek aplikasi Cctv yang terpasang dirumahnya tidak aktif, lalu A menelphone S untuk melihat keadaan rumahnya. S menginfokan melihat dari kejauhan bahwa rumah pelapor dalam keadaan baik saja.

Dan pada Sabtu Tanggal 31 Oktober 2020 Sekira Jam 07.30 Wib, A kembali mengecek aplikasi Cctv di hp namun masih offline. Lalu A kembali menghubungi S untuk melihat rumahnya.

"Pada hari yang sama Jam 09.00 Wib Saksi S vidio call dengan mengatakan rumah pelapor dimasuki maling sambil menunjukan semua ruangan dan pada kamar depan sudah tidak terlihat lagi barang barang berupa tablet maupun yang lainnya,"ujar Kapolres.

Kemudian, pada hari yang sama pukul 17.30 wib A pulang kerumah dan lansung mengecek barang barang yang hilang di ketahui ada 19 tablet merk Advan tab 7 , 1 Unit Laptop Lenovo warna hitam, 1 Unit CCTV dan Modem Wifi, 1 Unit Hp Merk Keenion, 1 Charger Asus. Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian Rp.47,5 juta.

"Dari hasil penyelidikan mengarah ke D. Setelah dilakukan Interogasi D mengakui perbuatan bersama temannya K (DPO), D mengatakan barang tersebut di sembunyikan dan sebagian telah dijual,"ujarnya.

Selanjutnya Team membawa terlapor ke tempat dimana disembunyikan barang hasil curian dan ditemukan 9 Unit Tablet Merk Advan Tab 7, 1 Unit Laptop merk Lenovo, 9 Kotak Tablet Merk advan Tab 7.