Undang-undang Cipta Kerja Disebut Janggal, Politisi PDIP Ini Curiga Ada Unsur Kesengajaan
Lebih lanjut, anggita Komisi III DPR ini menyarankan agar pada naskah UU Cipta Kerja tersebut diteliti kembali secara detiil.
Menurutnya, jika pemerintah tak sanggup menyisirnya, maka Baleg DPR siap melakukan penyisiran dan menyempurnakan UU Cipta Kerja tersebut.
"Iya kita menyarankan itu nanti disisir lagi lah kalau pemerintah teman teman enggak sanggup disisir lagi oleh Baleg DPR RI biar Baleg menyempurnakan," tambahnya, dilansir viva.
"Kita siap untuk kembalikan dan kita perbaiki langsung, pemerintah kasih lah yang ada logo-logonya Presiden RI, kita yang perbaiki biar enggak gaduh lagi, Arteria Dahlan saja pribadi siap memperbaiki," ujarnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejanggalan dalam naskah UU Cipta Kerja itu awalnya diungkapkan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf.
Kejanggalan itu ditemukan pada pasal 6 yang merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5.