Minta Bahar bin Smith hingga Tokoh KAMI Dibebaskan Habib Rizieq Siap Rekonsiliasi dengan Pemerintah
RIAU24.COM - Pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kini telah kembali ke Indonesia setelah 3 tahun lebih menetap di Arab Saudi.
Sesampainya di Indonesia, tokoh yang terkenal sebagai oposisi pemerintah itu langsung bersuara menyampaikan argumennya.
Satu di antara beberapa keinginan Habib Rizieq adalah meminta pemerintah membebaskan sejumlah ulama hingga tokoh Koalisi Aksi menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Permintaan itu disampaikan oleh Habib Rizieq di Markaz Syariah Petamburan, Jakarta, Rabu 11 November 2020.
Awalnya, Habib Rizieq menyinggung bagaimana dirinya sudah pernah menyampaikan keinginan untuk membuka pintu dialog dengan pemerintah.
Ia menyebut hal itu dilakukannya sebelum Pilkada DKI terakhir atau tahun 2017 lalu.
"Sudah kita tawarkan, kalau pemerintah mau duduk dengan para Habib, para ulama, kami siap 24 jam," ujar Habib Rizieq, dikutip Tribunnews dari YouTube Front TV.
"Tentukan tempatnya, waktunya, kami datang."
Habib Rizieq mengklaim, pemerintah enggan melakukan dialog, namun justru melakukan kriminalisasi terhadap ulama.
"Tapi apa jawaban yang kita terima? Jawaban yang kita terima bukan pintu dialog dibuka, bukan rekonsiliasi dilaksanakan, justru yang kita dapatkan kriminalisasi ulama."ujar Habib Rizieq.
Habib Rizieq menegaskan, ke depannya nanti, ia siap untuk berdialog dengan pemerintah namun dengan sejumlah syarat.
"Tapi stop dulu kriminalisasi ulama, stop dulu kriminalisasi para aktivisnya," kata dia.
"Tunjukkan dulu niat baik."
"Kita siap hidup tanpa kegaduhan,"
Habib Rizieq lalu menyebut beberapa tokoh yang ia harap dibebaskan sebelum membuka pintu dialog dengan pemerintah.
"Bebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang sudah sepuh," terang dia.
"Bebaskan Habib Bahar bin Smith, bebaskan doktor Syahganda Nainggolan, bebaskan Bapak Anton Permana, Jumhur Hidayat.
"Tunjukkan niat baik, ada keinginan yang baik," tegasnya.
Habib Rizieq mengaku ia siap menyambut apabila pemerintah melakukan hal tersebut.
"Kita enggak perlu ribut," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, sejumlah petinggi KAMI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh.
“Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu 14 Oktober 2020.
Ketiga petinggi KAMI yang telah ditahan adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Ketiganya menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoaks atau hasutan yang menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.