Telegram Kapolri: Seluruh Pelanggar Prokes Ditindak Tegas
RIAU24.COM - Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz meminta seluruh jajarannya untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7./2020. Surat telegram itu diteken Kabareskrim Komjen POl Listyo Sigit Prabowo pada 16 November 2020.
Dalam telegram itu, Idham meminta jajarannya bersinergi dengan semua pihak dalam menerapkan dan menegakkan protokol kesehatan.
"Proaktif bersinergi dengan dengan TNI, pemerintah pusat, pemda, dan kementerian lembaga untuk bersama secara terpadu melaksanakan pengawasan, patroli penerapan prokes, pendisiplinan dan penegakan aturan prokes untuk menekan penyebaran Covid-19, dengan mempedomani Inpres Nomor 6 Tahun 2020," demikian bunyi surat telegram tersebut dilansir dari CNNIndonesia. Selasa 16 November 2020.
Pada poin selanjutnya, Idham juga meminta seluruh anggota Polri menjadi teladan bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari.
Masih dalam telegram itu, Kapolri memerintahkan penegakan hukum apabila dalam proses penegakan protokol kesehatan ditemukan ada upaya penolakan, ketidakpatuhan, dan lainnya.